Additional Description
Indonesia memiliki Undang-Undang Pokok Agraria yang telah berusia 40 tahun, sebuah pengakuan akan pentingnya sektor Agraria di negeri ini. Namun persoalan kemiskinan di pedesaan dan persoalan agraria masih merupakan persoalan yang tak kunjung habis, bahkan ketika rezim pemerintahan berganti. Banyak elite bangsa -termasuk cendikiawan dan kaum profesional- tidak lagi menaruh perhatian pada masalah agraria. Lapisan ini tidak lagi memberi perhatian karena beranggapan bahwa tinggal landas dan pertumbuhan ekonomi bisa diwujudkan tanpa pengaturan agraria yang rapi. Anggapan demikian bisa jadi benar adanya apabila bangsa ini tidak terdiri atas puluhan juta petani kecil dan lapisan rakyat lain yang ketergantungannya pada sektor pertanian masih sangat besar.